"PADAT KARYA TUNAI (CASH FOR WORK)"
Apakah setiap desa di Indonesia wajib melaksankan Program Padat Karya Tunai Desa? lalu bagaimana mekanismenya ?
Sudah jelas dalam SKB 4 Menteri bahwa penggunaan Dana Desa di fokuskan pada pengurangan angka pengangguran, stunting ( gizi buruk ),urbanisasi dan kesenjangan. Artinya setiap Desa wajib Padat Karya Tunai ( Cash for work ).
Lalu bagaimana jika desa tersebut tidak menggunakan Dana Desa dalam hal pembangunan karena telah menggunakan sumber dana lain?? Apakah masih wajib harus padat karya ?
Sejauh yang saya baca, di dalam Surat Keputusan Empat Menteri. Saya belum pernah melihat bahwa seluruh pembangunan desa harus padat karya, Artinya jika desa anda menggunakan sumber dari Alokasi Dana Desa ( ADD ) untuk pembangunan. Saya kira tidak harus padat karya !!!
Salah satu contoh :
desa anda mendapakan bantuan dana dari Kabupaten/Kota. Anggap saja 200 juta untuk Rehab balai Desa atau pembangunan balai Adat.
dan pertanyaanya sama seperti di atas tadi.
Apakah wajib atau tidak desa padat karya???
Saya katakan tidak.
Kenapa..????
Alasanya cukup simple !!!
Coba baca kembali SKB 4 Menteri.
Dalam diktum (1) angka (6) huruf (c) di katakan :
Fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa.
Artinya berdasarkan diktum tersebut,..
kita hanya wajib menfasilitasi dana yang bersumber dari Dana Desa dan bukan dari sumber lainya misalkan PAD,ADD atau PBP.
Jelas kan !!
Lalu seperti apa mekanisme pelaksanaanya padat karya dan bagaimana metode kerjanya ?
Sebelum melaksanakan program ini………..
ada baiknya anda memahami metode cara perhitungan HOK nya.
ini penting !!!
Seperti inilah ketentuan perhitunganya Harian Orang Kerja
Petama : jumlah 30% untuk pembayaran HOK dihitung dari jumlah Dana Desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Desa.
Kedua : jumlah 30% untuk pembayaran HOK mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Ketiga : jumlah tenaga kerja mencakup tenaga kerja ahli, pembantu tenaga kerja ahli serta tenaga masyarakat Desa setempat yang ditetapkan sebagai sasaran Padat Karya Tunai di Desa.
Keempat : besaran upah tenaga kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah tenaga kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dengan mengacu pada peraturan bupati/walikota tentang besaran upah tenaga kerja (Hari Orang Kerja/HOK).
Nah, setelah anda memahami panduan diatas barulah kita masuk ketahap perencanaan pelaksanaan padat karya tunai desa.
Inilah 3 cara melaksanakan padat karya tunai Desa
1 . Pendataan Calon sasaran Padat Karya Tunai
Jangan sampai anda keliru ketika anda melakukan pendataan calon penerima, Karena tujuan program padat karya ialah pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan daya beli maaf kaum Marjinal / Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam hal kebutuhan dasar mereka.
Kumpulkan data RTM dan mulailah mendata.
Bisa juga meminta bantuan Kepala Dusun atau RT untuk terjun langsung ke rumah rumah guna memastikan apakah mereka layak menjadi pekerja atau tidak.
Dan bila tidak bisa.
Bisa menggunakan data dari Pendamping PKH dengan meminta data langsung ke mereka.
Kemungkinan mereka dapat membatu dalam penyiapan data penerima PKH,KIS,KIP atau Rastra.
Selain itu, berikut ini beberapa kreteria yang layak masuk sebagai pekerja Padat Karya Tunai (PKT) Desa :
~ Penganggur, setengah penganggur dan warga miskin.
~ Pencari nafkah utama keluarga.
~ Laki-laki, wanita dan pemuda usia produktif dan bukan anak-anak.
~ Petani/ kelompok petani yang mengalami paceklik dan menunggu masa tanam/panen.
~ Tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan (diputus hubungan kerja).
2. Tinjau Kembali Dokumen RKPDes dan Revisi.
Saya paham !!!
Bahwa penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) disusun awal juli sampai september tahun berjalan. Tetapi, apakah ia kalau perintah SKB aja baru terbit 13 Desember 2017 dan upah 30 % udah masuk kedalam RKPDes untuk 2018.
Gak masuk akal banget kan !!
Artinya anda merevisi RKPDes tersebut dengan membubuhkan upah 30% untuk padat karya tunai desa,aturan SKB 4 Menteri sebagai Dasar Hukum RKP dan Memasukan calon tenaga pekerja sebagai penerima PKT.
Dan seandainya RKPDes itu tidak di revisi tentu anda tidak akan bisa melaksanakan Program padat karya tunai Desa dan pasti Dana Desa nya tidak akan cair.
3. Revisi APBDes dan Penyusunanya
Bagi Desa yang telah menetapkan APBDes atau sedang dalam tahap penyusunan APBDes dan di dalamnya belum tertera upah sebesar 30% untuk nilai pembangunan yang menggunakan Dana Desa sebaiknya di revisi.
Karena saya yakin,
Jika dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa anda yang telah anda syahkan bersama BPD dan kemudian di croscheck kembali serta nilai upah belum mencukupi paling sedikit 30% pasti APBDes anda akan di tolak oleh pihak PMD.
Jadi lebih baik anda revisi kembali..
Bagaimana caranya :
Hitung semua nilai bangunan yang telah dianggarkan menggunakan Dana Desa.
Apakah telah memenuhi persyaratan atau belum !!!
Contoh :
Anda membangun Jalan Onderlag di Dusun ( A) sepanjang 1.000 x 3 meter.
Rencana Biaya Anggaran ( RAB ) yang tertera sebesar 250 juta.
Dengan rincian sebagai berikut :
Bahan : 150 juta
Alat : 50 Juta
Upah : 50 Juta
Total : 250 Juta
Nah,dari RAB diatas kan kita bisa menghitung berapa persenkah upah tersebut.
Begini rumusnya cara menghitungnya :
Upah : Total x 100
50 juta (dibagi ) 250 juta (dikali ) 100 = 20 % ( tidak memenuhi syarat)
Jika belum memenuhi syarat ada baiknya anda konsultasikan kembali ke Tenaga Ahli (TA) Kemendes.
Sampai benar benar upah mencapai 30 persen.
Oy, itu baru dari 1 item bangunan saja lo..
Sedangkan menurut aturan kan semua dari nilai bangunan yang menggunakan Dana Desa.
Jadi bila ada nilai katakan :
Bangunan A = 20% upah
Bangunan B = 36% upah,dan
Bangunan C = 30% upah.
Bila di total nilai upah masuk 30 % juga bisa.
Tetapi cara menghitungnya sama dengan yang diatas.
Caranya jumlahkan semua dulu nilai upahnya dari beberapa bangunan kemudian bagi dengan jumlah nila total bangunan lalu kali dengan seratus.
Kalau nilai telah mencapai nilai syarat padat karya tunai desa artinya telah syah dan APBDes anda bisa di syahkan sebagai bekal pencairan.
Kesimpulan :
sebenarnya dulu pernah dilakukan program padat karya dan beras sebagai upah pembayaranya.
Ini sangat bagus demi menunjang kebutuhan pokok masyarakat yang kurang mampu, pengangguran serta keluarga yang mempunyai anak maaf stunting.
Untuk itu semoga artikel ini bisa membantu wawasan terutama anda yang sedang ikut dalam mengawasi program ini, agar bisa berjalan dengan baik dan sesuai apa yang di harapkan Pemerintah.
sumber : updesa. com