NAMANYA JOKOWI... atau...JOKO WIDODO...ORANG INDONESIA

Selasa, 08 Mei 2018 · 0 komentar


( Ditulis oleh Nani Surabaya )

Orang ini, dalam 3 tahun sudah *Berhasil Membangun JALAN TRANS PAPUA. _Yang Selama Ini Tidak Ada Satu Pemimpin pun Yang Mau atau Sanggup Membangunnya._*

Orang ini, dalam 3 tahun sudah *Memulai membangun JALAN LINTAS di Sepanjang Perbatasan MALAYSIA dari Kalimantan Barat hingga Kalimantan Utara Sepanjang 1900 Km.*
*Dia juga sedang Menyambungkan KALIMANTAN Dgn JALUR KERETA API.*

Orang ini, dalam 3 tahun sudah
*Memulai Membangun Menghubungkan KOTA di SULAWESI dengan JALUR KERETA API.*

Orang ini, dalam 3 tahun sudah *Memulai Membangun JALAN BEBAS HAMBATAN di SUMATRA Yang Menyambungkan dari ACEH Sampai LAMPUNG.*

Orang ini, dalam 3 tahun sudah *Berhasil Membangun 7 WADUK di NTT..., Membangun BANDARA dan PELABUHAN...,*
*BANDARA di Seluruh INDONESIA..., SARANA TRANSPORTASI LRT, MRT di JAKARTA dan PALEMBANG.*
*PELABUHAN di Seluruh INDONESIA.*

Orang ini, dalam 3 tahun sudah *Menjadi Pembicaraan Pemimpin-Pemimpin Dunia akan Kesuksesannya Menjaga Perekonomian Indonesia disaat Negara Lain Terancam Bangkrut.*

Orang ini, dalam 3 tahun sudah *Pandai Melobby Hasil Bumi Kita Yang di Barter Dengan Teknologi Tingkat Tinggi Negara Lain.*

*_Dan Banyak Lagi Hasil Kerjanya, Yang Kemarin Kita Anggap Mustahil Untuk Dikerjakan._*

*_Orang ini, di dalam Pikirannya Cuma Tersirat Ingin Membangun Negara dari Pinggiran Indonesia. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Orang Indonesia, Bukan Mayoritas atau Minoritas._*

*_Orang ini, Orang Indonesia, Putra Indonesia dari Kalangan Rakyat Jelata, Hanya Seorang Tukang Kayu saja._*

*_Orang ini, di dalam Dirinya hanya Tahu Kerja, Kerja, dan Kerja._*
*_Dia Hanya Senyum Jika Dituduh PKI._*
*_Dia hanya Diam Jika Diolok-olok Nama Hewan._*
*_Dia hanya Bungkam Walau di Do'akan Keburukan Atas Dirinya._*

*_Tapi, Dia Akan Marah Besar Jika Ada Orang atau Ormas yang Menghina Pancasila._* *_Dan Mengancam Ke-Bhinneka-an Kita._*

*Orang ini Memiliki Nama JOKO WIDODO, Orang Indonesia.*
*Tukang Kayu dari Rakyat Jelata.*
*Orang Seperti Inilah Yg Dulu Dijanjikan Ir. Soekarno Untuk Indonesia, "BERI AKU 10 PEMUDA, AKAN KU GUNCANG DUNIA."*

*Camkan..., hanya 3 Tahun Waktu yang dibutuhkannya.*
*Bagaimana Jika 10 Tahun?*
*Masih Banyak Kekurangan nya, Tentu iya. Karena Dia Baru 3 Tahun Memimpin Indonesia.*

*Semoga Beliau diberi Kesehatan dan Umur Panjang, Tetap Amanah dan Menjaga dan Merawat Rumah Bersama, INDONESIA.*

*DIRGAHAYU INDONESIA...,*
*Mari Dukung Ramai-ramai...*
*Viralkan Sampai Semua Pengguna Smartphone Ke Pelosok Desa, Kampung pun Dapat Membacanya...*

*Sebab hanya KEBENARAN Bisa Menerangi KEGELAPAN.*
*NEGERI Yang Luas Ini Tidak Boleh Dibiarkan Ditudungi oleh DUSTA Dalam Setiap PILKADA...*
*Supaya KE-"BHINNEKA"-AN Di NUSANTARA TERCINTA INI Tetap Memiliki "IKA" Yang Sejati.*

*DAN KERJA NYATA DIRASAKAN DAN DINIKMATI OLEH SELURUH MASYARAKAT INDONESIA.*
*MERDEKAAAA !!!!!* ✊✊✊✊✊

*NKRI - JAYA !!!*  💪💪💪💪💪
*PRESIDEN KU KERJA-NYATA !!!*
*SATU INDONESIA !.!.!.!.!*

APA SIH PADAT KARYA TUNAI ITU

Rabu, 07 Maret 2018 · 0 komentar

"PADAT KARYA TUNAI (CASH FOR WORK)"

Apakah setiap desa di Indonesia wajib melaksankan Program Padat Karya Tunai Desa?    lalu bagaimana mekanismenya ?

Sudah jelas dalam SKB 4 Menteri bahwa penggunaan Dana Desa di fokuskan pada pengurangan angka pengangguran, stunting ( gizi buruk ),urbanisasi dan kesenjangan. Artinya setiap Desa wajib Padat Karya Tunai ( Cash for work ).

Lalu bagaimana jika desa tersebut tidak menggunakan Dana Desa dalam hal pembangunan karena telah menggunakan sumber dana lain?? Apakah masih wajib harus padat karya ?

 Sejauh yang saya baca, di dalam Surat Keputusan Empat Menteri. Saya belum pernah melihat bahwa seluruh pembangunan desa harus padat karya, Artinya jika desa anda menggunakan sumber dari Alokasi Dana Desa ( ADD ) untuk pembangunan. Saya kira tidak harus padat karya !!!

Salah satu contoh :
desa anda mendapakan bantuan dana dari Kabupaten/Kota. Anggap saja 200 juta untuk Rehab balai Desa atau pembangunan balai Adat.
dan pertanyaanya sama seperti di atas tadi.
Apakah wajib atau tidak desa padat karya???

Saya katakan tidak.

Kenapa..????

Alasanya cukup simple !!!

Coba baca kembali SKB 4 Menteri.

Dalam diktum (1) angka (6) huruf (c) di katakan :

Fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa.

Artinya berdasarkan diktum tersebut,..

kita hanya wajib menfasilitasi dana yang bersumber dari Dana Desa dan bukan dari sumber lainya misalkan PAD,ADD atau PBP.

Jelas kan !!

Lalu seperti apa mekanisme pelaksanaanya padat karya dan bagaimana metode kerjanya ?

Sebelum melaksanakan program ini………..

ada baiknya anda memahami metode cara perhitungan HOK nya.

ini penting !!!

Seperti inilah ketentuan perhitunganya Harian Orang Kerja

Petama : jumlah 30% untuk pembayaran HOK dihitung dari jumlah Dana Desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Desa.

Kedua : jumlah 30% untuk pembayaran HOK mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Ketiga : jumlah tenaga kerja mencakup tenaga kerja ahli, pembantu tenaga kerja ahli serta tenaga masyarakat Desa setempat yang ditetapkan sebagai sasaran Padat Karya Tunai di Desa.

Keempat : besaran upah tenaga kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah tenaga kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dengan mengacu pada peraturan bupati/walikota tentang besaran upah tenaga kerja (Hari Orang Kerja/HOK).

Nah, setelah anda memahami panduan diatas barulah kita masuk ketahap perencanaan pelaksanaan padat karya tunai desa.

 
Inilah 3 cara melaksanakan padat karya tunai Desa

 1 . Pendataan Calon sasaran Padat Karya Tunai

Jangan sampai anda keliru ketika anda melakukan pendataan calon penerima, Karena tujuan program padat karya ialah pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan daya beli maaf kaum Marjinal / Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam hal kebutuhan dasar mereka.

Kumpulkan data RTM dan mulailah mendata.

Bisa juga meminta bantuan Kepala Dusun atau RT untuk terjun langsung ke rumah rumah guna memastikan apakah mereka layak menjadi pekerja atau tidak.

Dan bila tidak bisa.

Bisa menggunakan data dari Pendamping PKH dengan meminta data langsung ke mereka.

Kemungkinan mereka dapat membatu dalam penyiapan data penerima PKH,KIS,KIP atau Rastra.

Selain itu, berikut ini beberapa kreteria yang layak masuk sebagai pekerja Padat Karya Tunai (PKT) Desa :

~ Penganggur, setengah penganggur dan warga miskin.

~ Pencari nafkah utama keluarga.

~ Laki-laki, wanita dan pemuda usia produktif dan bukan anak-anak.

~ Petani/ kelompok petani yang mengalami paceklik dan menunggu masa tanam/panen.

~ Tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan (diputus hubungan kerja).

2. Tinjau Kembali Dokumen RKPDes dan Revisi.

Saya paham !!!

Bahwa penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) disusun awal juli sampai september tahun berjalan. Tetapi, apakah ia kalau perintah SKB aja baru terbit 13 Desember 2017 dan upah 30 % udah masuk kedalam RKPDes untuk 2018.

Gak masuk akal banget kan !!

Artinya anda merevisi RKPDes tersebut dengan membubuhkan upah 30% untuk padat karya tunai desa,aturan SKB 4 Menteri sebagai Dasar Hukum RKP dan Memasukan calon tenaga pekerja sebagai penerima PKT.

Dan seandainya RKPDes itu tidak di revisi tentu anda tidak akan bisa melaksanakan Program padat karya tunai Desa dan pasti Dana Desa nya tidak akan cair.

 3. Revisi APBDes dan Penyusunanya

Bagi Desa yang telah menetapkan APBDes atau sedang dalam tahap penyusunan APBDes dan di dalamnya belum tertera upah sebesar 30% untuk nilai pembangunan yang menggunakan Dana Desa sebaiknya di revisi.

Karena saya yakin,

Jika dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa anda yang telah anda syahkan bersama BPD dan kemudian di croscheck kembali serta nilai upah belum mencukupi paling sedikit 30% pasti APBDes anda akan di tolak oleh pihak PMD.

Jadi lebih baik anda revisi kembali..

Bagaimana caranya :

Hitung semua nilai bangunan yang telah dianggarkan menggunakan Dana Desa.

Apakah telah memenuhi persyaratan atau belum !!!

Contoh :

Anda membangun Jalan Onderlag  di Dusun ( A) sepanjang 1.000 x 3 meter.

Rencana Biaya Anggaran ( RAB ) yang tertera sebesar 250 juta.

Dengan rincian sebagai berikut :

Bahan  : 150 juta
Alat     :  50 Juta
Upah   :  50 Juta
Total   : 250 Juta

Nah,dari RAB diatas kan kita bisa menghitung berapa persenkah upah tersebut.

Begini rumusnya cara menghitungnya :

Upah : Total x 100

50 juta (dibagi ) 250 juta (dikali ) 100 =  20 % ( tidak memenuhi syarat)

Jika belum memenuhi syarat ada baiknya anda konsultasikan kembali ke Tenaga Ahli (TA) Kemendes.

Sampai benar benar upah mencapai 30 persen.

Oy, itu baru dari 1 item bangunan saja lo..

Sedangkan menurut aturan kan semua dari nilai bangunan yang menggunakan Dana Desa.

Jadi bila ada nilai katakan :

Bangunan A = 20% upah
Bangunan B = 36% upah,dan
Bangunan C = 30% upah.

Bila di total nilai upah masuk 30 % juga bisa.

Tetapi cara menghitungnya sama dengan yang diatas.

Caranya jumlahkan semua dulu nilai upahnya dari beberapa bangunan kemudian bagi dengan jumlah nila total bangunan lalu kali dengan seratus.

Kalau nilai telah mencapai nilai syarat padat karya tunai desa artinya telah syah dan APBDes anda bisa di syahkan sebagai bekal pencairan.

Kesimpulan :

sebenarnya dulu pernah dilakukan program padat karya dan beras sebagai upah pembayaranya.

Ini sangat bagus demi menunjang kebutuhan pokok masyarakat yang kurang mampu, pengangguran serta keluarga yang mempunyai anak maaf stunting.

Untuk itu semoga artikel ini bisa membantu wawasan terutama anda yang sedang ikut dalam mengawasi program ini, agar bisa berjalan dengan baik dan sesuai apa yang di harapkan Pemerintah.

sumber : updesa. com

GIVE AND GIVE, NOT TAKE AND GIVE

Senin, 05 Maret 2018 · 0 komentar

GIVE AND GIVE

Ada seorang petani mempunyai seorang tetangga yang berprofesi sebagai pemburu dan mempunyai anjing-anjing galak.

Anjing-anjing itu sering melompati pagar dan mengejar domba-domba petani.

Petani itu meminta tetangganya untuk menjaga anjing-anjingnya, tapi ia tidak mau peduli.

Suatu hari anjing-anjing itu melompati pagar dan menyerang beberapa domba, sehingga terluka parah.

Petani itu merasa tak sabar, dan memutuskan untuk pergi ke kota untuk berkonsultasi pada seorang hakim.

Hakim itu mendengarkan cerita petani itu dan berkata :
"Saya bisa saja menghukum pemburu itu,  dia untuk merantai dan mengurung anjing-anjingnya, tapi Anda akan kehilangan seorang sahabat dan mendapatkan seorang musuh. Mana yang kau inginkan, sahabat atau musuh yang jadi tetanggamu?”

Petani itu menjawab bahwa ia lebih suka mempunyai seorang Sahabat.

"Baik, saya akan menawari anda sebuah solusi yang mana anda harus menjaga domba-domba anda, supaya tetap aman dan ini akan membuat tetangga anda tetap sebagai teman”.

Mendengar solusi pak hakim, petani itu setuju.
Ketika sampai di rumah, petani itu segera melaksanakan solusi pak hakim.

Dia mengambil tiga domba terbaiknya dan menghadiahkannya kepada 3 anak tetangganya itu, yang mana mereka menerima dengan sukacita dan mulai bermain dengan domba-domba tersebut.

Untuk menjaga mainan baru anaknya, si pemburu itu mengkerangkeng anjing pemburunya. Sejak saat itu anjing-anjing itu tidak pernah mengganggu domba-domba pak tani.

Sebagai rasa terima kasih atas kedermawanan petani kepada anak-anaknya, pemburu itu sering membagi hasil buruan kepada petani.

Sebagai balasannya, petani mengirimkan daging domba yang sudah dimasak buatannya.
Dalam waktu singkat tetangga itu menjadi Sahabat yang baik.

*
Saudaraku...

Law of Attraction, sunnatullah di alam semesta, berbunyi :
"Apabila Anda melakukan kebaikan, Anda pasti akan menerima balasan kebaikan yang lebih besar.

Apabila Anda melakukan kejahatan, maka pasti Anda akan mendapatkan kejahatan yang setimpal.

Jika Anda berkumpul dengan serigala, Anda akan belajar melolong.

Tapi jika Anda bergaul dengan Rajawali, Anda akan belajar cara terbang mencapai ketinggian di angkasa.

Kesimpulan yang sederhana tetapi benar, bahwa : "Anda akan menjadi seperti orang yang bergaul dekat dengan Anda".

Persahabatan tidak ada sangkut pautnya dengan harta, jabatan dan popularitas.

Persahabatan yang di dapat dari uang, pangkat dan ketenaran bukan persahabatan sejati, melainkan hanya pergaulan dangkal yang penuh kepalsuan, yang egois, materialis, dan penuh kebohongan.

Persahabatan sejati lahir dari kasih sayang, ketulusan, kepercayaan, kejujuran, kesetiaan dan kebersamaan.

Itu sebabnya persahabatan itu indah, tidak dapat di nilai dengan harta benda, dan tidak dapat di perjual-belikan.

Sebuah ungkapan :
"CARA TERBAIK UNTUK MENGALAHKAN DAN MEMPENGARUHI ORANG ADALAH DENGAN KEBAIKAN".

"GIVE AND GIVE,
NOT TAKE AND GIVE"

MENIKMATI MANUVER CAK IMIN

Minggu, 04 Maret 2018 · 0 komentar

Oleh: Abdul Arif

Coba kosongkan hati dari prasangka lalu lihat manuver Cak Imin.

Betapa cerdik dia berayun dari satu menuver ke manuver lainnya tanpa meninggalkan prinsip yang dipegangnya. Hari ini ngobrol santai dengan Prabowo, kemarin jalan-jalan naik kereta dengan Jokowi, sebelumnya hadir di pengajian bareng Anies Baswedan, besok cipika-cipiki dengan AHY. Dia nyaris tak punya sekat dengan elit politik mana pun. Mungkin karena berkah silaturrahmi semua menerima dia dengan happy.

Kakinya ringan melangkah ke sana ke mari karena pundaknya tak memikul beban masa lalu. Dia bukan bagian dari rezim Orde Baru. Juga tak memikul beban bisnis jamaknya politisi pengusaha. Tak dihantui pelanggaran HAM. Tak punya masalah dengan demokrasi. Tak terikat persekutuan dengan klan tertentu, termasuk para naga itu.

Nasionalismenya tak diragukan oleh kalangan tentara. Visi demokrasinya diakui aktivis NGO. Pengalamannya paling matang di generasinya. Abdul Muhaimin Iskandar adalah ketua parpol termuda dari 10 partai pemilik kursi di senayan.

Jika ada yang melihat dengan sinis, wajar karena dia bukan anak presiden. Kalau ada yang nyinyir, maklumilah karena dia muncul dari rakyat biasa. Jika ada yang meremehkan bisa dimengerti karena dia bukan pensiunan jenderal. Toh, kelak Indonesia akan menilai setiap anak bangsa dari jejak prestasinya.

Sejarah mencatat Cak Imin sebagai aktifis mahasiswa yang turut menumbangkan rezim korup Orba. Dia wakil ketua DPR RI termuda yang terlibat aktif pada semua kebijakan penting yang diambil DPR/MPR di masa genting 1999-2004, seperti amandemen konstitusi; pencabutan Dwi Fungsi ABRI; pemisahan Polri dari TNI; dst. Muhaimin adalah ketua parpol yang aktif mendorong anggotanya di parlemen melahirkan UU Desa (ketua Pansusnya: Lukman Edy, anggota DPR dari PKB) dan RUU tentang pemberian insentif bagi lembaga pendidikan agama.

Dan jejak itu belum akan usai ditulis. Mungkin hingga 10-20 tahun mendatang dia akan jadi buah bibir di jagad kepolitikan Indonesia.

Maju terus Cak!





View blog authority